"Akhirnya Ammar melanjutkan P21 tahap dua penahanan di pindah ke LP," ungkap Jon Mathias.
Diungkap oleh Jon Mathias, peluang Ammar Zoni mendapatkan rehabilitasi sangat kecil.
Terlebih kali ini menjadi ketiga kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum atas kasus yang sama yakni, penyalahgunaan narkoba.
"Ya kalau pengajuan asesmen untuk rehab itu peluang kecil karena kan kita tengok, perkap Kapolri nomor 8 2021 itu memang kalau perbuatan berulang itu agak sulit."
"Memang ada masukan catatan untuk diteliti benar-benar, tidak mudah," terangnya.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum tetap mengupayakan agar ayah dua anak tersebut mendapatkan rehabilitasi.
"Tapi asesmen rehab diajukan ke kejaksaan, kemudian diajukan ke pengadilan. jadi ya kita sepakat ya sudah kita fokus yg di kejaksaan. "
"Apakah kita mengajukan di kejaksaan atau di pengadilan, diputus rehab ya sudah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Rinanda)