"Akhirnya Jumat Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden," lanjutnya.
Hotman menerangkan hasil dari rapat tersebut sudah disepakati bahwa Pemerintah Daerah boleh mengembalikan pajak hiburan ke aturan yang lama, yakni sebesar 25 persen saja.
"Dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama bahkan mengurangi juga boleh," jelas Hotman.
Menurut Hotman, Presiden Jokowi pun sudah memerintahkan Kementrian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat edaran.
"Karena di pasal 101 undang-undang itu secara jabatan Pemda berhak, akan tetapi karena Pemda ragu-ragu maka Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran," terangnya.
Baca juga: Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Kantor Airlangga, Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda
Dijelaskan Hotman, isi surat edaran tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah secara jabatan tidak harus patuh terhadap kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Terlebih, Pemda juga berwenang untuk menggunakan tarif yang lama bahkan bisa untuk mengurangi jumlahnya.
"Dan surat edaran itu sudah terbit hari itu juga, isi surat itu antara lain bahwa Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen."
"Dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," ucap Hotman.
Sekali lagi, dengan tegas Hotman menyampaikan bahwa rencana kenaikan tersebut bukanlah perintah dari Jokowi.
"Itu isi undang-undang ya, Jadi bukan perintah dari Jokowi ini ya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)