Lebih lanjut, Henky mengungkapkan bahwa pencipta lagu tak boleh melarang siapapun untuk membawakan karya yang diciptakannya.
Sebab, membawakan lagu yakni termasuk dalam bagian suatu pertunjukan.
Hal itu pun bukan digunakan untuk menggandakan karya tersebut dalam bentuk fisik maupun digital.
"Pencipta lagu itu tidak boleh melarang siapapun untuk membawakan karya ciptanya."
"Karena membawakan lagu merupakan bagian dari pertunjukan."
"Bukan penggandaan untuk diperbanyak baik dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital," tuturnya.
Baca juga: Sebut Somasi Ndhank Surahman ke Stinky dan Andre Taulany Tak Jelas, Irwan Batara: Nggak Takut
Terkait persoalan yang dihadapi Ndhank, Henky menilai mantan gitaris Stinky itu terlalu dini untuk mempermasalahkan hak cipta.
Ia meminta agar Ndhank mengkaji ulang terlebih dahulu terkait hak royalti lagu.
"Menurut saya terlalu dini untuk mempermasalahkan hak cipta."
"Sebaiknya kaji ulang keperdataannya karena semua pihak merupakan satu kesatuan yang pernah kerja sama."
"Siapa tahu ada ingkar janji atau dimungkinkan perjanjian tersebut masih belum lengkap," ucapnya.
(Tribunnews.com/Ifan)