Ahmad Dhani Blak-blakan Soal Dugaan Pencurian Royalti, Sebut Ada Oknum Maling Gerogoti Hak Komposer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembagin royalti atas karyu musik yang dihasilkan para musisi akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Ahmad Dhani blak-blakan ada dugaan pencurian.
Ahmad Dhani yang menjadi Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) merasa curiga kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Baca juga: LMKN Sebut Penyelenggara Pestapora Dinilai Belum Bayar Royalti
Kecurigaan tersebut muncul melalui hasil dari royalti live event yang diterima AKSI dari WAMI terkait seluruh konser di tahun 2023.
"Kita mendapatkan laporan daripada WAMI tahun 2023, royalti live event dari seluruh konser daripada lagu-lagu penyanyi yang menggunakan lagu komposer itu kita mendapatkan laporannya Rp 900 juta dalam satu tahun," kata Ahmad Dhani dalam jumpa persnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Menurut Ahmad Dhani, angka terlalu kecil jika dibandingkan dengan tarif manggung penyanyi yang membawakan lagu ciptaan komposer.
Pentolan Dewa19 ini kemudian membandingkan dengan tarif manggung penyanyi Judika dalam konser solonya yang bisa mencapai bayaran Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Ahmad Dhani Kenalkan Onci Mikil Saat Kampanye Gerindra di Surabaya
"Padahal barusan saya mau ngontrak Judika untuk show tunggal, harganya Rp 1,5 miliar," ujar Ahmad Dhani.
"Jadi ini jadi bayangan aja. Show tunggal Judika Rp 1,5 miliar sekali show, ini laporan WAMI RP 900 juta rupiah untuk semua komposer selama setahun konser seluruh Indonesia," sambungnya.
Ahmad Dhani kemudian menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang berada di WAMI dalam mengatur royalti.
"Jadi, di sini pasti ada malingnya. Pasti ada maling di sini, diduga, tapi pasti ada malingnya ini," tegas Dhani.
Sebab angka tersebut dinilai tidak masuk akal.
"Masuk akal nggak? Konser tunggal Judika aja 1,5 miliar, tapi royalti yang diterima seluruh komposer Rp 900 juta," lanjutnya.
Sikap AKSI Pada Pernyataan LMKN Soal Direct License Dianggap Salahi Aturan
Selain itu AKSI ikut menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menganggap direct licence menyalahi aturan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Bahkan jika peraturan tersebut dilanggar, para pencipta lagu bisa dikenakan hukuman penjara 4 tahun.