"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," kata Piyu Ketua Umum AKSI.
Padahal menurut AKSI, direct licence dinilai bisa menjadi solusi bagi setiap pencipta lagu dengan dugaan adanya kelemahan di LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing.
"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu.
EO Musik Terancam Dilaporkan Jika Pakai Lagu Anggota AKSI Tanpa Izin
Musisi Ahmad Dhani tegas akan melaporkan event organizer (EO) musik yang menggunakan lagu anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tanpa izin.
Hal tersebut dikatakan Ahmad Dhani dalam jumpa persnya bersama AKSI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Kita akan memberikan surat somasi kepada semua EO di Indonesia yg melakukan kegiatan konser dengan menggunakan lagu-lagu dari anggota kami, komposer AKSI, tanpa izin akan kami laporkan ke polisi langsung semua," kata Ahmad Dhani selaku Dewan Pembina AKSI, Senin (22/1/2024).
Laporan polisi tersebut akan dilakukan kepada semua EO musik di Indonesia apabila kedapatan tanpa izin menggunakan lagu anggota AKSI.
"Terutama EO-EO yang kenal dengan saya, pasti mereka tahu saya serius," ujar pentolan Dewa19 ini.
Ahmad Dhani hanya ingin semua EO musik atau promotor dapat mematuhi soal perizinan bagi para penyanyi untuk membawakan lagu dari para pencipta lagu.
"Pokoknya semua EO yang menampilkan lagu dari komposer yang sudah bergabung dan melakukan fakta integritas dengan AKSI, mereka semua harus minta izin ke AKSI," tegas Dhani.
"Kalau tidak ada surat izin dari AKSI, kita akan laporkan ke polisi. Terutama surat izin dari komposer yang tergabung di AKSI," lanjutnya.
Bahkan Ahmad Dhani siap turun langsung meringkus pagelaran musik yang kedapatan membawakan lagu-lagu dari anggota AKSI tanpa izin.
"Kita akan laporkan ke polisi, kalau perlu kita bawa polisi ke konsernya, kita ringkus semuanya, EO dan penyanyi," ungkapnya.
Hal ini menurut Dhani merujuk pada pernyataan hukum dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai tidak pas untuk para pencipta lagu melakukan direct licence.