"Kalau dari saya, nomor satu adalah perlu dipahami bahwa pernyataan dari LMKN itu adalah pernyataan hukum saja," ujar ayah Al, El, Dul itu.
"Jadi, pernyataan hukum yang tidak bisa dipertanggunghawabkan keabsahannya maupun kebenarannya," sambungnya.
Dhani mengklaim ada kelemahan dari LMKN terkait pembayaran royalti.
"Jadi, semua orang boleh berpendapat soal pasal dan lain-lain, bagi saya LMKN hanya berpendapat soal hukum, jadi tidak perlu dianggao sebagai ahli hukum hak cipta. Karena memang mereka semua bukan ahli hukum hak cipta," tandasnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Anita K Wardhani) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)