Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid membantah tudingan kliennya tak memberikan nafkah pada Catherine Wilson.
"Adapun hal-hal yang di dalam materi gugatan Bu Chaterine itu bisa kita bantah."
"Misalnya apa yang masalah nafkah itu, seperti saya bilang nafkah itu tidak bisa ditetapkan berapa," kata Ilham.
Lebih lanjut, ia pun menyinggung soal hak dan kewajiban antara suami dan istri yang harus dipenuhi.
"Antara suami dengan istri punya hak dan kewajiban masing-masing."
"Dan itu harus terpenuhi. Harus equal. Tidak boleh satu pihak saja," lanjutnya.
Hal itu sekaligus menjadi bantahan atas tudingan yang menyebut Idham tidak menafkahi Catherine.
"Makanya juga saya bantah itu karena dia ada ngomong di media tidak pernah dinafkahi sama sekali," kata Idham dalam pemberitaan sebelumnya.
Bahkan pihak Idham mengaku memiliki bukti mengenai hal tersebut.
"Itu nggak bener. Ada bukti-bukti transfer saya kok."
"Saya siapkan bukti transfer untuk di persidangan nanti. Nanti kita lihat di persidangan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/ Yurikia Nendri)