"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCB alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu sore.
Ade Safri menjelaskan penangkapan paksa terhadap Siskaeee ini dilakukan usai yang bersangkutan mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil dalam agenda pemeriksaan oleh kepolisian sebagai tersangka.
"Bahwa tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.
Kini, Siskaeee telah dibawa oleh Polda Metro Jaya ke Jakarta.
Sebenarnya, Siskaeee dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada 8 Januari 2024 lalu.
Namun, pada saat itu, dirinya tidak hadir dengan alasan adanya urusan keluarga.
Lantas, polisi kembali memanggilnya pada Senin (15/1/2024) dan kembali tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat.
Polisi pun kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Siskaeee pada Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno
Lagi-lagi, Siskaeee pun absen dan meminta penundaan pemeriksaan lantaran tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Sidang yang rencananya digelar pada Senin (22/1/2024) lalu terpaksa ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak ada yang hadir.
Sebagai informasi, selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Yurika/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Wartakota.tribunnews.com/Ramadhan L Q)