Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Doadibadai Hollo atau Badai Eks Kerispatih merespon pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini.
LMKN menyatakan bahwa pemberian Direct License akan menghadapi konsekuensi hukuman pidana atau perdata, sesuai dengan Pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Baca juga: Rayakan 25 Tahun Berkarya, Badai Eks Kerispatih Gelar Konser Tunggal Awal Januari 2024
Direct License merujuk pada sistem pembayaran royalti secara langsung antara pencipta dan pengguna karya cipta.
"Hanya orang-orang yang tidak mau berpikiran maju dan modern yang mau menghalang-halangi penemuan-penemuan baru. Itu aja pesan saya," kata Badai ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
"Jadi kalau hal seperti ini udah enggak laku, enggak relevan," lanjutnya.
Baca juga: Bertepatan 25 Tahun Berkarya, Badai Rilis Lagu Belum Bisa Percaya
Badai juga tidak setuju soal pernyataan larangan menyanyikan lagu dari pencipta ke penyanyi adalah tindakan primitif.
"Kemarin kan ada satu, petinggi LMKN bilang pencipta lagu dan penyanyi kalau berantem primitif. Lebih primitif yang mana, orang enggak bayar royalti, orang enggak transparan di zaman digital gini. Lebih primitif mana?" jelas Badai.
"Kita kan mencari keadilan, dijawab sendiri aja lebih primitif yang mana, lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badai melarang mantan band-nya, Kerispatih menyanyikan beberapa lagu yang diciptanya.
Tak hanya Badai, belakangan ini jiga ramai beberapa pencipta lagu lainnya yang melakukan hal sama.
Sebab, mereka tidak mendapat royalti yang adil.
"Padahal penyanyi hanyalah yang mempopulerkan, tapi kalau ga ada lagu tersebut, penyanyi itu bisa apa?" pungkas Badai.