TRIBUNNEWS.COM - Hubungan antara aktor Rizal Djibran dengan mantan istrinya, Maesarah Nurzaka alias Sarah hingga kini masih memanas.
Diketahui sebelumnya, Sarah sempat melaporkan Rizal Djibran atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2023 lalu.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (26/1/2024), kuasa hukum Rizal Djibran, Insank Nasruddin menanggapi soal laporan Sarah kepada kliennya.
Insank Nasruddin mengatakan, ada kekeliruan saat Sarah melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian.
"Legal standing pun dalam melakukan laporan itu sudah keliru," kata Insank Nasruddin.
Ia mengungkapkan bahwa seharusnya hal tersebut deliknya yakni aduan bukan malah Laporan Polisi (LP).
"Yang pertama itu harusnya deliknya aduan, adanya pengadauan bukan LP,"ujarnya.
"Kemudian kan deliknya aduan, bukan pidana murni," tambahnya.
Terkait hal itu, Nasruddin menyebut bahwa peristiwa tersebut sebenarnya sudah kadaluarsa.
Namun malah tetap dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Ini peristiwa yang sudah kadaluarsa kemudian diperiksa kemudian disidik," ucapnya.
Baca juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT terhadap Mantan Istri, Sarah Beri Sindiran: Nggak Masuk Akal
Sebagai kuasa hukum, lantas Nasruddin mengajukan surat ke kepolisian untuk dilakukannya gelar perkara.
"Saya sebagai lawyer-nya Rizal, saya mengajukan surat kepada Kapolda, untuk kita lakukan gelar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasruddin pun merasakan ada kejanggalan mengenai laporan dari Sarah terhadap Rizal.