News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Rizal Djibran Tak Terima Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Rizal Djibran sebut ada kejanggalan soal laporan Sarah ke kliennya.

Sebab, permasalahan yang dialami Sarah seharusnya masuk dalam delik aduan.

Sementara hal itu pun juga sudah tertera dalam Undang-undang.

"Ini ada yang janggal lah, sangat janggal."

"Bukan bahasa Insank Nasruddin loh, ini bahasa hukum."

"Pasal 53 sangat jelas bahwa deliknya aduan, kekerasan seksual yang dilakukan suami atau sebaliknya, deliknya adalah aduan," terang Nasruddin.

Imbas KDRT dan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh mantan suami, Rizal Djibran, Sarah mengaku sempat alami trauma. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Klaim Punya Banyak Bukti, Sarah Minta Rizal Djibran Berhenti Sandiwara, Berharap Mantan Suami Jera

Adapun delik aduan tersebut, kata Nasruddin, hanya bisa dilaporkan dengan jangka waktu enam bulan saja setelah peristiwa.

Nasruddin pun menyayangkan Sarah yang melaporkan hal tersebut setelah 11 bulan terjadinya peristiwa.

"Delik aduan itu hanya bisa dilaporkan enam bulan aja masanya setelah peristiwa."

"Kenapa ini udah 11 bulan masih dilaporkan dan dalam bentuk laporan polisi bukan bentuk pengaduan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini