Dikabarkan sebelumnya, Okie Agustina mengaku tak membatasi Gunawan Dwi Cahyo saat akan bertemu dengan anak meski memenangkan hak asuh.
Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Okie Agustina, Danna Harly.
"Anak hasil perkawinan penggugat dan tergugat, laki-laki lahir berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Okie) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri."
"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat (Gunawan) untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," kata Danna.
Diakui Danna, Gunawan juga bersedia memenuhi tuntutan Okie soal nafkah anak sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.
"Kemudian tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak tergugat dan penggugat setiap bulannya sebesar Rp 5 juta sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," lanjutnya.
Berbicara soal tempat tinggal, Okie masih diperbolehkan tinggal dirumah yang dulunya dibeli oleh Gunawan Dwi Cahyo selama kurun waktu lima tahun ke depan.
"Selanjutnya harta berupa rumah tinggal, akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina beserta anak-anaknya dalam kurun waktu lima tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai 1 Januari tahun 2029," terangnya.
Setelah itu, rencananya rumah tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi.
"Selanjutnya rumah tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh untuk penggugat dan separuhnya untuk tergugat."
"Dan apabila waktunya tiba penggugat belum mendapatkan tempat tinggal dapat dimusyawarahkan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)