TRIBUNNEWS.COM - DJ Angger Dimas mengaku tak bisa berkata apapun setelah melihat CCTV yang merekam detik-detik kematian sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
CCTV tersebut merekam detik-detik Yudha Arfandi alias YA, kekasih artis Tamara Tyasmara yang diduga menenggelamkan Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Jelas sekali, jelas sekali. Seperti yang terlihat di situ, bagaimana tindakan si tersangka ini, saya nggak bisa berkata-kata," kata Angger Dimas dalam program AKIS tvOne, Jumat (9/2/2024).
Angger juga mengatakan, kecurigaan atas kematian Dante sebenarnya sudah dirasakannya saat ada personel polisi mendatangi rumah duka.
Saat itu, lanjut Angger, ada dua personel kepolisian yang datang dan seakan memberikan sinyal bahwa kematian Dante tidaklah wajar.
"Saya punya background hukum. Saya juga harus tahu penyebab kematiannya."
"Polisi juga sudah memberikan sinyal saat di rumah duka, datang dua orang."
"Saya berpikir karena kematian yang tidak wajar," bebernya.
Kecurigaan Angger Dimas terhadap kematian Dante semakin besar setelah melihat langsung jenazah sang anak saat di rumah sakit.
Termasuk saat memandikan buah hatinya yang meninggal di usia 6 tahun. Ia melihat ada bekas seperti warna kuning kemerahan di tangan kiri.
Begitu juga saat jenazah dibalik, Angger melihat ada banyak memar di tubuh sang anak.
Baca juga: Profil Yudha Arfandi, Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kematian Dante, Ternyata Pernah Menikah
"Saya sempet bertanya, ini kok banyak memar-memar, tapi jawabannya tadi ini, tadi itu," ucapnya.
Yang kemudian, sambung Angger, ada keterangan yang menyebutkan memar tersebut merupakan reaksi dari Tamara Tyasmara sebagai upaya membangunkan sang anak.
Namun, ia tetap merasa ada kejanggalan di balik kematian sang anak dan meminta agar dilakukan visum terhadap jenazah Dante.
Secara tegas, Angger juga mengatakan, tidak mengenal tersangka yang merupakan kekasih dari mantan istrinya.
Bahkan ia juga tidak pernah bertemu dengan YA.
"Saya tidak mengenal pelaku, saya belum pernah ketemu dengan pelaku, jadi sama sekali tidak tahu pelaku ini siapa."
"Mungkin bisa ditanyakan ke mamanya karena itu kekasihnya kalau nggak salah," kata Angger.
Sementara itu, saat hadir di Polda Metro Jaya, Angger Dimas mengatakan, perbuatan YA tidak manusiawi.
"Sudah (melihat rekaman CCTV), dan ya itu bukan kelakuan manusia sih yang pasti, sangat kelakuan manusia purba atau binatang," kata Angger Dimas, Jumat (9/2/2024).
Melihat rekaman CCTV tersebut membuat Angger tersulut emosi melihat nahasnya sang putra yang wafat karena ditenggelamkan.
Lebih lanjut Angger siap untuk mengusut tuntas kematian Dante.
"Dan maaf gue pakai masker sekarang karena enggak bisa menahan emosi, tapi satu sisi lega semua itu cepat. Dan kita masih akan terus telusuri lagi," ungkap Angger.
CCTV Detik-detik Kematian Dante
Diketahui, dari rekaman video CCTV yang beredar, terlihat detik-detik Dante tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Awalnya, terlihat Dante sedang berada di pinggir kolam yang sepi.
Di dekatnya, ada seorang anak kecil perempuan dan YA yang berada di belakang Dante.
YA terlihat mendekati Dante yang sedang berpegangan di pembatas kolam.
Namun, tak lama YA mendekati Dante dan diduga menenggelamkan korban karena sempat terlihat memantau situasi terlebih dahulu.
Saat itu, Dante terlihat tak muncul ke permukaan air dalam beberapa menit yang hanya dilihat YA.
Lalu, YA menaikkan tubuh Dante yang sudah terlihat lemas ke pinggir kolam renang.
YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante hingga rekaman CCTV tersebut berakhir.
Dalam hal ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap YA di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Adapun YA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Fauzi Alamsyah)