Hingga akhirnya mendiang Dante diangkat oleh YA ke pinggir kolam.
Selanjutnya para saksi-saksi pun mencoba memberikan bantuan pada korban.
Namun nahasnya, nyawa Dante tak bisa tertolong.
Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal di tempat tak berselang lama usai kejadian itu.
"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan ke pinggir kolam.
Setelah korban diberikan bantuan oleh saksi-saksi, diketahui korban sudah tidak bernapas. Kemudian korban dinyatakan meninggal," jelasnya.
Baca juga: Modus Pacar Tamara Sebelum Tenggelamkan Dante: Tengok Kanan-Kiri, Benamkan Kepala Korban 12 Kali
Yudha Arfandi Sempat Berdalih Ingin Latih Pernapasan Korban
Untuk diketahui, YA dikenakan pasal berlapis, termasuk terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Kombes Wira sempat menjelaskan dalih dari YA atas niatnya membenamkan Dante.
YA disebut ingin membuat Dante tidak takut air hingga berlatih pernapasan.
"Alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur Kombes Wira.
"Mereka berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Ayu)