TRIBUNNEWS.COM - Yudha Arfandi alias YA telah ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya putra Tamara Tyasmara, Dante pada Sabtu (27/1/2024).
Berdasarkan rilis terbaru yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, YA membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air.
Disebutkan Kombes Wira, YA membenamkan Dante dengan durasi yang bervariasi.
Mulai dari 4 detik hingga paling lama 54 detik membenamkan Dante ke dalam kolam renang.
Fakta terbaru dari hasil olah CCTV kolam renang itu disampaikan dalam rilis resmi pada Senin (12/2/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
Lebih lagi, Kombes Wira juga menyebut ada gerak-gerik mencurigakan dari YA sebelum melancarkan aksinya.
Yakni saat YA terlihat sempat menoleh ke kanan-kiri selama beberapa saat.
Hal itu, dikatakan Kombes Wira, dilakukan YA untuk memastikan tidak akan ada orang yang melihat aksinya.
"Tersangka melihat ke arah kanan dan kiri, memastikan tidak ada orang yang melihat," ucap Kombes Wira.
"Lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik."
"Sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, YA Lakukan Gerak-gerik Mencurigakan
Setelah bocah 6 tahun itu dibenamkan oleh YA, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu sempat berusaha meraih tepian kolam.
Namun Dante kesulitan karena dihalangi oleh YA.
"Korban berusaha berenang ke tepian kolam, namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan. Sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," ucap Kombes Wira.
Hingga akhirnya mendiang Dante diangkat oleh YA ke pinggir kolam.
Selanjutnya para saksi-saksi pun mencoba memberikan bantuan pada korban.
Namun nahasnya, nyawa Dante tak bisa tertolong.
Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal di tempat tak berselang lama usai kejadian itu.
"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan ke pinggir kolam.
Setelah korban diberikan bantuan oleh saksi-saksi, diketahui korban sudah tidak bernapas. Kemudian korban dinyatakan meninggal," jelasnya.
Baca juga: Modus Pacar Tamara Sebelum Tenggelamkan Dante: Tengok Kanan-Kiri, Benamkan Kepala Korban 12 Kali
Yudha Arfandi Sempat Berdalih Ingin Latih Pernapasan Korban
Untuk diketahui, YA dikenakan pasal berlapis, termasuk terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Kombes Wira sempat menjelaskan dalih dari YA atas niatnya membenamkan Dante.
YA disebut ingin membuat Dante tidak takut air hingga berlatih pernapasan.
"Alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur Kombes Wira.
"Mereka berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Ayu)