TRIBUNNEWS.COM - Kekasih Tamara Tyasmara yang berinisial YA alias Yudha Arfandi kini telah menyandang status tersangka.
Penetapan YA sebagai tersangka tersebut lantaran dirinya diduga kuat menjadi penyebab kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.
Atas kasus tersebut, pakar hukum Firman Candra mengungkapkan bahwa YA berpotensi untuk dikenakan hukuman dengan pasal berlapis.
Menurut Firman Candra, perbuatan yang dilakukan YA terhadap Dante dapat tergolong pembunuhan berencana.
"Kalau menurut kami sebagai praktisi hukum, harusnya dilapis dengan pasal 338 atau mungkin perencanaan pembunuhan di pasal 340 KUHP," ungkap Firman Candra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (13/2/2024).
Dengan pasal tersebut, YA berpotensi menjalani hukuman mati.
"Artinya hukumannya bisa hukuman mati," sebut Firman.
Firman menyebutkan bahwa perlu adanya penyelidikan secara intens terkait aksi YA yang telah menyebabkan bocah berusia 6 tahun tersebut meregang nyawa.
Jika memang YA telah memiliki niat tersebut sejak awal, maka dapat dipastikan masuk dalam kasus pembunuhan berencana.
"Harus dilihat lagi, apakah kemarin sudah ada pembicaraan untuk melakukan itu, atau minggu kemarin, atau sebulan yang lalu."
"Kalau itu sudah terjadi berarti masuknya di pasal perencanaan pembunuhan. Jadi menghilangkan nyawa orangnya itu sudah direncanakan," jelas Firman.
Baca juga: Dokter Forensik Jawab Luka Memar di Tubuh Dante, Tamara Tyasmara Sempat Ngaku Menggigit Putranya
Selain itu, Firman juga mengimbau pihak kepolisian untuk dapat melakukan penyidikan terkait adanya kemungkinan pelaku lainnya selain YA.
"Polisi harus selangkah lebih lagi untuk mencari tahu siapa aktor intelektualnya. Apakah aktor intelektualnya adalah pembunuh ini yang jadi tersangka, atau orang lain," ucap Firman.
Tak kalah penting, Firman menyebutkan bahwa kepolisian juga harus mengusut motif yang mendasari pelaku hingga tega menghabisi nyawa seorang anak.