TRIBUNNEWS.COM -- Perolehan suara Alfiansyah Komeng, Calon legislatis (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemiihan (Dapil) Jawa Barat makin tak terkejar.
Fakta ini memunculkan optimisme Komeng dilantik menjadi anggota DPD dilihat dari hasil Real Count sementara Pileg DPD.
Baca juga: Belum Paham Tugas Anggota DPD, Komeng Akui Modalnya Hanya Banyak Bertanya: Bukan karena Nyasar
Bila resmi menjabat anggota DPD nanti, Komeng bakalan menerima gaji, tunjangan dan fasilitas. Berapa penghasilan Komeng jika lolos jadi DPD RI?
Diketahui, dari data terakhir yang dilihat pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/2/2024) dari data masuk 50,33 persen, Alfiansyah Komeng memperoleh 1.425.674 atau 12,27 persen suara.
Perolehan suara Komeng di Pileg DPD jauh dibanding 53 caleg lain.
Dengan begitu besar kemungkinan Alfiansyah Komeng bakal mendapat kursi DPD perwakilan dari Jawa Barat.
Lantas berapa gaji Komeng bila sudah menjadi senator ?
Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008.
Pada pasal 1 dijelaskan hak keuangan atau administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan DPR.
Sementara gaji DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Berikut Rinciannya :
Ketua DPR : Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000