Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Menurut informasi, sidang berikutnya akan kembali digelar pada 29 Februari 2024, mendatang.
Wulan juga tampak mengajukan sejumlah tuntutan. Termasuk mewajibkan Sabda untuk mengembalikan dana talangan soal renovasi rumah.
Diketahui, rumah Sabda yang direnovasi berlokasi di Jalan Kemang Timur, Pejaten Baret, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Wulan juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.
Lebih dari itu, Wulan juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Baca juga: Wulan Guritno Siap Berbagi Kisah Menjadi Ibu Muda Ketika Hamil dan Membesarkan Shaloom Razade
Awal Mula Wulan Guritno Menagih Uang Renavasi Rumah Sabda
Diberitakan sebelumnya, Ficky sempat mengungkapkan awal mula kliennya memutuskan untuk menagih uang talangan renovasi rumah kepada sang mantan.
Disampaikan Ficky, Wulan dan Sabda sempat berencana untuk menikah hingga ingin merenovasi rumah.
Namun hubungan asmara keduanya putus di tahun 2023, hingga Sabda pun sudah sepakat untuk mengembalikan uang Wulan.
"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah."
"Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky.
Baca juga: Putus Pacaran, Wulan Guritno Gugat Sang Mantan Rp 100 Juta dan Kembalikan Duit Talangan
Namun ternyata saat ditagih, Sabda selalu meminta tenggat waktu lebih.
Hal itulah yang membuat Wulan kesal hingga akhirnya memutuskan menggugat Sabda.
"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno."
"Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.
(Tribunnews.com/Ayu)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)