News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kesal Sabda Ahessa Berasalan saat Ditagih Uang sejak 2023, Buntutnya Wulan Guritno Gugat Rp396 Juta

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa - Kekesalan Wulan Guritno saat Sabda selalu beralasan saat ditagih utang Rp 396 juta berakhir dengan melayangkan gugatan perdata melalui ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Aktris Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp396 juta.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Gugatan perdata telah dilayangkan Wulan Guritno pada 7 Februari 2024.

Sementara sidang perdana Wulan dan Sabda juga telah digelar pada Kamis (22/2/2024) pekan lalu.

"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," kata Djuyamto kepada Wartakota.

Dalam gugatannya, Rp 396 juta itu merupakan uang yang pernah diberikan kepada Sabda untuk merenovasi rumah.

"Dalam dalil gugatan itu (Wulan Guritno) memberikan dana talangan untuk melakukan renovasi rumah, tuntutannya dana dikembalikan," ujar Djuyamto.

Disampaikan kuasa hukum Wulan, Ficky Fernando, ibunda Shalom ini ternyata sudah pernah menagihnya pada pertengahan 2023.

Namun hingga kini uangnya tak berhasil didapatkan kembali.

Baca juga: Wulan Guritno Gugat Sang Mantan Sabda Ahessa Senilai Rp 396 Juta, Ini Duduk Perkaranya

Saat itu, Sabda beralasan dana untuk membayar utang belum tersedia.

“Sepengetahuan kami sudah ditagih sejak pertengahan tahun 2023," tulis Ficky melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

“Infonya terakhir karena dana belum tersedia," lanjut Ficky.

Untuk diketahui, gugatan Wulan sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Menurut informasi, sidang berikutnya akan kembali digelar pada 29 Februari 2024, mendatang.

Wulan juga tampak mengajukan sejumlah tuntutan. Termasuk mewajibkan Sabda untuk mengembalikan dana talangan soal renovasi rumah.

Diketahui, rumah Sabda yang direnovasi berlokasi di Jalan Kemang Timur, Pejaten Baret, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Wulan juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Lebih dari itu, Wulan juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Wulan Guritno dan Sabda (YouTube VINDES/Tangkapan Layar)

Baca juga: Wulan Guritno Siap Berbagi Kisah Menjadi Ibu Muda Ketika Hamil dan Membesarkan Shaloom Razade

Awal Mula Wulan Guritno Menagih Uang Renavasi Rumah Sabda

Diberitakan sebelumnya, Ficky sempat mengungkapkan awal mula kliennya memutuskan untuk menagih uang talangan renovasi rumah kepada sang mantan.

Disampaikan Ficky, Wulan dan Sabda sempat berencana untuk menikah hingga ingin merenovasi rumah.

Namun hubungan asmara keduanya putus di tahun 2023, hingga Sabda pun sudah sepakat untuk mengembalikan uang Wulan.

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah."

"Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky.

Baca juga: Putus Pacaran, Wulan Guritno Gugat Sang Mantan Rp 100 Juta dan Kembalikan Duit Talangan

Namun ternyata saat ditagih, Sabda selalu meminta tenggat waktu lebih.

Hal itulah yang membuat Wulan kesal hingga akhirnya memutuskan menggugat Sabda.

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno."

"Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

(Tribunnews.com/Ayu)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini