News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putus Pacaran, Wulan Guritno Gugat Sang Mantan Rp 100 Juta dan Kembalikan Duit Talangan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya sendiri, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menuntut pembayaran ganti rugi senilai ratusan juta rupiah.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dal;am sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Wulan Guritno Wajib Olah Raga Setiap Sebelum Berangkat Kerja

Wulan Guritno beberapa waktu lalu memang resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa.

Keduanya tidak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.

Termasuk soal uang yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket muda itu.

Artis Wulan Guritno. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Atas hal tersebut, Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada pemuda berusia 28 itu. Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Baca juga: Rahasia Awet Muda, Wulan Guritno Paparkan Solusi Anti Aging Center dari ERHA Ultimate

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa. (Istimewa)

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini