Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabda Ahessa membantah telah berutang kepada mantan kekasihnya, Wulan Guritno.
Dimana uang senilai Rp 396 yang digugat oleh Wulan merupakan uang bersama melalui adanya kesepakatan.
Baca juga: Sabda Ahessa Bantah Berutang kepada Wulan Guritno, Sebut Itu Uang Kesepakatan Bersama
Bantahan tersebut kemudian ditanggapi oleh tim kuasa hukum Wulan Guritno.
"Iya itu kesepakatan bersama untuk mengembalikan uangnya tapi belum dikembalikan kembalikan," kata Ficky Fernando kuasa hukum Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Kemudian Ficky menambahkan Wulan Guritno justru ingin meminta bagian dari nominal yang dikumpulkan bersama itu setelah keduanya berpisah.
Baca juga: Sabda Ahessa Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Pakar Hukum Singgung soal Putusan Gugatan Wulan Guritno
Sabda pun berniat untuk mengembalikan namun tidak ada kejelasan.
"Kalau memang kesepakatan bersama harusnya kalau klien kami tagih dia bilang ngga ada hanya bilang mau membayar tapi belum ketahuan kapan bayarnya," ujarnya.
Tidak adanya kejelasan dari Sabda membuat Wulan melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Intinya dana talangan yang diberikan Wulan mencapai senilai gugatan. Dan Wulan berharap melalui kami melakukan penagihan secara hukum, talangan itu dibayarkan," tandasnya.
Sabda Ahessa Bantah Ada Utang Piutang dengan Wulan Guritno
Sabda Ahessa bantah meminjam uang atau berhuang kepada mantan kekasihnya, Wulan Guritno.
Klarifikasi tersebut diungkap oleh tim kuasa hukum Sabda Ahessa usai menjalani sidang gugatan perdata dari Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa senilai Rp 396 juta terkait dana talangan renovasi rumah.
"Berdasarkam fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emamg klien kami tidak berutang kepada ibu Wulan Guritno," kata Aditya Anggriady kuasa hukum Sabda, Kamis (29/2/2024).
Kemudian Aditya memiliki bukti dimana kliennya itu tidak berutang kepada Wulan Guritno.
"Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut," ujar Aditya.
Dijelaskan Aditya uang tersebut merupakan dana yang disepakati dan dikumpulkan oleh Wulan Guritno dan Sabda Ahessa selama mereka menjalin kasih.
Sehingga pihak Sabda membantah kliennya itu berhutang kepada Wulan Guritno.
"Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talaangan sebenrnya tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," ujar Aditya.
"Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu," lanjutnya.
Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.