TRIBUNNEWS.COM - Mantan pasangan beda usia antara aktris Wulan Guritno dan Sabda Ahessa tengah menjadi bahan perbincangan publik belakangan ini.
Diketahui sebelumnya, Wulan Guritno menggugat perdata Abda Ahessa terkait dana talangan renovasi rumah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Februari 2024.
Wulan Gurtino menuntut ganti rugi kepada mantan kekasihnya itu sebesar Rp 396 juta.
Sidang perdana atas gugatan tersebut pun sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.
Kemudian, sidang pun kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (29/2/2024), lagi-lagi pihak tergugat pun kembali tak menghadiri sidang pemeriksaan.
Pengakuan itu pun dikatakan oleh pakar hukum Firman Chanda, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Kamis (29/2/2024).
"Jadi pada saat sidang pertama itu diundang penggugat dan tergugat untuk hadir sesuai dengan panggilan sidang, kemudian
tergugat tidak datang."
Baca juga: Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Rp 396 Juta, Sabda Ahessa Wajib Hadiri Sidang Besok
"Diundang lagi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk datang, itu 2 minggu kemudian tapi gak datang lagi," ujar Firman.
Jika ketiga kalinya Abda Ahessa mangkir lagi dari panggilan sidang, maka Firman pun menyebut bahwa kasus tersebut akan langsung dilanjutkan ke dalam pokok perkara.
"Besok diundang sekali lagi, jadi tiga kali total kalau sampai tidak hadir lagi berarti sidang ini akan dilanjutkan ke pokok perkara," sambungnya.
Dengan berarti pihak penggugat akan membawa saksi ahli hingga menyertakan dokumen perjanjian dalam sidang tersebut.
"Jadi penggugat membawa saksi, penggugat membuktikan ada dokumen perjanjian, kemudian kalau memang ada saksi ahli didatangkan saksi ahli," imbuhnya.
Baca juga: Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa Soal Duit Talangan Renovasi Rumah Rp396 Juta di PN Jaksel
Firman Candra pun menilai, dengan mangkirnya kembali pihak tergugat justru akan membawa keuntungan bagi Wulan Guritno.
Pasalnya, perkara ini pun akan diputus langsung oleh majelis hakim dengan putusan verstek.
Yaitu putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.