Menurut Firman, otomatis gugatan dari wanita berusia 43 tahun tersebut akan dikabulkan semuanya.
"Setelah itu diputus langsung oleh majelis hakim namanya putusan majelis hakim verstek."
Baca juga: Kesal Sabda Ahessa Berasalan saat Ditagih Uang sejak 2023, Buntutnya Wulan Guritno Gugat Rp396 Juta
"Yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat dan akan dikabulkan semuanya," tegasnya.
Sekedar informasi, Wulan Guritno telah mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menjadi permasalahannya.
Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
(Tribunnews.com/Rinanda/Fauzi)