News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kronologi Sengketa Kepemilikan Tanah Ponpes Senilai Rp26 M yang Diklaim Ayah Atta Halilintar

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru membeberkan kronologi sengketa kepemilikan tanah senilai Rp 26 M yang diklaim ayah Atta Halilintar.

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid diduga mengklaim kepemilikan tanah Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau.

Kabarnya, nilai tanah tersebut ditaksir mencapai Rp26 miliar.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum dari perwakilan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru pun menjelaskan kronologi adanya sengketa kepemilikan tanah antara pihak yayasan dengan ayah Atta Halilintar itu.

Kuasa hukum yayasan, Dedek Gunawan mengatakan tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Anofial Asmid.

Tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru itu rupanya dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan.

"Terkait dengan sengketa ataupun polemik ini dapat kami jelaskan bahwa tanah ini berdasarkan informasi dari klien kami bahwa tanah ini adalah milik yayasan."

"Beliau (Anofial Asmid) sampai menggugat karena tanah yang menjadi sengketa hari ini adalah tanah milik yayasan.

"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dari semua anggota yayasan yang menyumbangkan uangnya untuk membeli, yang pada akhirnya itu kan setelah dibeli merupakan menjadi aset yayasan," kata Dedek Gunawan dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (12/3/2024).

Setelah dibeli, tanah itu dibuat atas nama kepemilikan Saepuloh, yang merupakan perwakilan yayasan.

Namun, pada saat ayah Atta Halilintar menjadi pimpinan di pondok pesantren, kepemilikan tanah tersebut kemudian diambil alih atas namanya.

"Setelah dilakukan pembelian tanah itu dibuat ke atas nama Haji Saepuloh, kemudian karena beliau pimpinan pada saat itu, beliau mengambil alih."

Baca juga: Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Buka Suara, Tuding Oknum Yayasan Sebar Fitnah untuk Merebut Aset

"Dibuatlah ke nama beliau, terbitlah sertifikat hak milik atas nama beliau. Namun, meskipun terbit ke nama beliau, tanah tersebut tetap menjadi aset yayasan," jelasnya.

Hingga kemudian, Anofial Asmid dipecat sebagai pimpinan pondok pesantren karena dianggap sudah tidak cakap.

"Muncullah sengketa ini ketika beliau ini dikeluarkan oleh yayasan karena mungkin sudah dianggap tidak cakap lagi untuk menjadi pimpinan yayasan," beber Dedek.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini