News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes Beraset Rp 26 M, Kuasa Hukum Yayasan Sebut Sudah Dipecat 10 Tahun

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar menggugat aset  salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Pekanbaru, Riau.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar terlibat sengketa dengan satu yayasan  pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Halilintar Anofial Asmid dikabarkan menggugat Ponpes itu karena menginginkan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan. 

Baca juga: Pendaftaran Merek Gen Halilintar Ditolak, Ayah Atta Halilintar Masih Terus Berjuang

Gugatan ayah Atta Halilintar terhadap ponpes memiliki aset senilai Rp 26 miliar tersebut kemudian sudah disidangkan di Pekanbaru. Sengketa ini sudah berlangsung lama, sejak 2004.

Informasi ini disampaikan Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Ponpes, yang belum disebut nama dan alamat lengkap.

Dedek  menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini yayasan Ponpes.

Menurut Dedek, awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren. 

Baca juga: Atta Halilintar Curhat Dulu Punya Impian Jadi Pemain Futsal Profesional, Ujungnya Jadi Pemain Tarkam

Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).

Dedek menambahkan jika awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut di balik nama oleh ayah Halilintar itu.

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.

"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan," lanjutnya.

AKibat konflik, para pengurus Yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial dari yayasan. Alasannya, Halilintar dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes tersebut.

Besan Anang Hermansyah itu dikeluarkan terjadi sejak 2004 silam, atau 10 tahun silam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini