"Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan. Ia dikeluarkan, menurut informasi sudah tidak cakap lagi untuk memimpin," ungkap Dedek.
Sejauh ini pihak yayasan merasa dirugikan lantaran sulit untuk mendapatkan perizinan.
"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan," kata Dedek.
Dedek Gunawan mewakili yayasan Ponpes mengaku sudah mencoba melakukan komunikasi dengan Halilintar Anofial, namun gagal.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan titik terang permasalahan ini.
"Kami sudah mencoba komunikasi, bagaimanapun beliau kan berangkat dan dibesarkan dari yayasan sudah kebangun emosional sudah dibangun beberapa kali komunikasi tapi gagal. Sehingga polemik ini terjadi," tandasnya.
Kuasa Hukum Halilinta Akui Menggugat
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan, buka suara terkait kabar kliennya berurusan dengan tanah pondok pesantren (Ponpes) di Pekanbaru, Riau.
Lucky Omega membantah terkait pemberitaan yang telah beredar yang menyebut seolah-olah Halilintar Anofial Asmid berupaya untuk meminta aset dari Ponpes yang terletak di Pekanbaru.
"Jadi yang kita mau sanggah terkait pemberitaan sudah terlanjur muncul di media, itu sepenuhnya tidak benar," kata Lucky Omega saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
"Poin pertama yang harus kami klarifikasi di sini justru ayahnya Atta Halilintar itu sebagai penggugat. Sedangkan kuasa hukum yang berbicara di dalam media itu sebagai kuasa hukum pihak tergugat," katanya.
Menurut Lucky Omega, permasalahan aset tanah Ponpes di Pekanbaru tersebut sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Halilintar Anofial Asmid memenangkan putusan tersebut.
"Poin utama permasalahan ini adalah masalah aset tanah yang ada di Pekanbaru dan kedua perselisihan masalah tanah ini sudah selesai di pengadilan sudah sampai berkekuatan hukum tetap di tingkat MA, sampai ditingkatkan Peninjuan Kembali menyatakan dan memperkuat ayah Atta Halilintar pemilik yang sah atas dua bidang tanah tersebut dengan dua sertifikat hak milik," tegasnya.
Dengan demikian adapun gugatan ayah dari Atta Halilintar di Pengadilan Pekanbaru hanya ingin meminta sertifikat dari tanah tersebut diberikan kepada dirinya.