"Jadi kami dalam gugatan di Pengadilan Pekanbaru ini hanya menggugat untuk haknya ayah Atta Halilintar agar sertifikat tersebut dikembalikan san pengusaan fisiknya dikembalikan kepada ayah Atta Halilintar, Pak Halilintar," ujar Lucky.
Namun justru pihak tergugat yakni yayasan dianggap tidak kooperatif lantaran mengabaikan somasi dari Halilintar Anofial Asmid.
Padahal niat baik tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan hak dari ayah Atta Halilintar itu untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya.
"Tetapi justru pihak tergugat itu tidak kooperatif, sebelum kami gugat itu kani somasi dulu atas putusan putusan pengadilan sudah berkeputusan tetap tolong dong kembalikan sertifikasinya pak Ali dan juga pengusaan fisik tanahnya ternyata tidak direspin secara baik akhirnya kami gugat," kata Lucky. (Fauzi Alamsyah)
Catatan Redaksi:
Berita ini telah mengalami pembaruan, Senin (11/3/2024) pukul 15.00 WIB, dengan mengunggah pernyataan Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid.
Sebelumnya dicantumkan bahwa wartawan Tribunnews.com masih berusaha meminta konfirmasi dari pihak ayah Atta Halilintar.
Judul pun kami ralat seperlunya.
Redaksi Tribunnews.com mohon maaf kepada Halilintar Anofial Asmid dan forum pembaca.