Sebelumnya, Rahmayanti juga menyampaikan bahwa pengacara Amy BMJ ini meminta pendampingan kepada KPAI untuk kembali mengambil buah hatinya dari Aden Wong.
"Pengacara tersebut menyampaikan bahwa mereka perlu pendampingan untuk mengambil anaknya Bu Amy," sambungnya.
Namun dalam kasus ini, Rahmayanti menyampaikan bahwa pihak Amy hanya melakukan konsultasi saja, tidak sampai pada tahap pengaduan.
Baca juga: Soal Anak Amy BMJ dan Aden Wong yang Ikut Berikan Klarifikasi, Denny Sumargo: Gue Menyayangkan
"Untuk kasus ini memang dari pengacaranya tidak memasukkan ke dalam pengaduan KPAI, mereka hanya berkonsultasi saja," imbuhnya.
Menurut Rahmayanti, pihak KPAI pun memperoleh informasi itu lewat selembar kertas laporan Amy yang sempat diajukan ke Polda Metro Jaya.
"Adapun informasi yang kami dapat itu hanya dari selembar laporan pengacara kepada Polda Metro Jaya," jelasnya.
Rahmayanti menjelaskan bahwa laporan tersebut berisikan aduan Amy kepada pengusaha asal Singapura tentang pasal 76 B.
Yakni tentang pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak penelantaran dan pelakuan salah terhadap anak.
Baca juga: Merasa Simpati, Denny Sumargo Iba Lihat Amy BMJ Kehilangan Anak, Minta Selesaikan di Singapura
"Di dalam laporan tersebut itu disampaikan bahwa Bu Amy mengadukan terlapor terkait pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan juga perlindungan anak pasal 76b."
"Terkait penelantaran dan pelakuan salah terhadap anak," pungkasnya.
Sekedar informasi, nama Amy BMJ mendadak viral usai dirinya membagikan permasalahan rumah tangga dengan suaminya, Aden Wong yang dikabarkan berselingkuh dengan pedangdut kontroversial, Tisya Erni.
Adapun, sosok Aden Wong ini merupakan pengusaha yang berasal dari Singapura.
Tak hanya diduga berselingkuh, Aden Wong dan Tisya Erni bahkan mengambil keempat buah hati dari pelukan Amy BMJ.
(Tribunnews.com/Rinanda)