News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

KPAI Benarkan Terima Laporan dari Amy BMJ, Minta Konsultasi hingga Pendampingan untuk Ambil Anaknya

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga KPAI benarkan sudah terima laporan dari Amy BMJ. Meminta konsultasi hingga pendampingan untuk mengambil anak-anaknya.

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan bahwa pihaknya sudah terima laporan dari WNA asal Korea Selatan, Amy BMJ. 

Hal tersebut buntut dari permasalahan rumah tangga dengan suaminya, Aden Wong yang dikabarkan berselingkuh dengan pedangdut kontroversial, Tisya Erni. 

Tak hanya diduga berselingkuh, Aden Wong dan Tisya Erni bahkan mengambil keempat buah hati dari pelukan Amy BMJ. 

Tak tinggal diam, Amy BMJ pun kemudian bergerak cepat dan memasukkan bantuan laporan ke pihak KPAI. 

Komisioner KPAI Klaster Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti menyebut bahwa laporan tersebut telah diajukan oleh pengacara Amy BMJ sejak 29 Januari 2024. 

Pengakuan itu dikatakan Rahmayanti, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/3/2024). 

"Iya benar (ada laporan), pengacaranya Bu Amy hadir ke KPAI tanggal 29 Januari 2024," ujar Rahmayanti. 

Diakui Rahmayanti, pengacara wanita asal Korea tersebut meminta pendampingan kepada KPAI untuk kembali mengambil buah hatinya dari Aden Wong. 

"Pengacara tersebut menyampaikan bahwa mereka perlu pendampingan untuk mengambil anaknya Bu Amy," sambungnya. 

Baca juga: Tanggapi Permasalahan Amy BMJ dan Aden Wong, Psikolog: Seharusnya Tidak Melibatkan Anak

Namun dalam kasus ini, Rahmayanti menyampaikan bahwa pihak Amy hanya melakukan konsultasi saja, tidak sampai pada tahap pengaduan. 

"Untuk kasus ini memang dari pengacaranya tidak memasukkan ke dalam pengaduan KPAI, mereka hanya berkonsultasi saja," imbuhnya. 

Menurut Rahmayanti, pihak KPAI pun memperoleh informasi itu lewat selembar kertas laporan Amy yang sempat diajukan ke Polda Metro Jaya. 

"Adapun informasi yang kami dapat itu hanya dari selembar laporan pengacara kepada Polda Metro Jaya," jelasnya. 

Rahmayanti menjelaskan bahwa laporan tersebut berisikan aduan Amy kepada pengusaha asal Singapura tentang pasal 76 B. 

Baca juga: Soal Anak Amy BMJ dan Aden Wong yang Ikut Berikan Klarifikasi, Denny Sumargo: Gue Menyayangkan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini