TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Marissya Icha mencabut laporan terhadap Medina Zein, berharap seterunya tersebut bisa berubah menjadi lebih baik lagi.
Belum lama ini, Marissya Icha mencabut laporan terhadap Media Zein terkait kasus pencemaran nama baik dan laporan palsu.
Saat mencabut laporannya itu, Marissya Icha didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramzy dan aktris Ayu Azhari yang merupakan kakak ipar Medina Zein.
Lewat komentar di Instagram pribadinya, ibu satu anak tersebut mengungkap proses pencabutan laporan terhadap Medina Zein.
"FYI: Laporan saat ini yang masih proses adalah Pencemaran Nama baik , dan selanjutnya seharusnya yang akan berproses adalah LP Laporan Palsu..,
Dan hari ini saya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut," terang Marissya Icha dikutip dari akun Instagram @marissyaichareal, Kamis (28/3/2024).
Sebagai tambahan informasi, buntut dari permasalahan itu, Medina Zein telah mendekam di bui sejak tahun 2022, lalu.
Setelah mencabut laporannya, Marissya Icha berharap ketika Medina bebas nanti, istri Lukman Azhari itu bisa memetik hikmah dari apa yang telah dialaminya.
" Semoga setelah Medina keluar Bismillah bisa menjadi hikmah," harapnya.
Ia juga meminta agar hal tersebut dijadikan pelajaran oleh Medina Zein.
"Dan pembelajaran dan tidak mengulanginya kembali, dan pembelajaran untuk kita semua," ujarnya.
Baca juga: Dampingi Marissya Icha Cabut Laporan Terhadap Medina Zein, Ayu Azhari Ucap Terima Kasih
Diberitakan sebelumnya, Ayu Azhari mengucap syukur lantaran marissya Icha mau berdamai dengan adik iparnya.
"Alhamdulilah di bulan Ramadhan yang berkah ini saya mendampingi Mba Marissya Icha ke Polda Metro Jaya untuk mencabut Laporan Polisi dengan kaitan Laporan Palsu kepada Mba Marissya," ungkap Ayu dalam akun Instagramnya @ayukhadijahazhari.
Aktris 55 tahun itu juga mengucapkan rasa terima kasihnya pada Marissya Icha yang mau memaafkan Medina Zein.
"Terimakasih Mba @marissyaichareal yang akhirnya mau memaafkan dan akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan polisi saudara Medina Susani (Medina zein ) selaku terlapor..,
Dan juga kepada Bang @ramzybaabud (kuasa hukum Icha) yang telah mendampingi di Polda Metro Jaya.
"Yang di mana laporan tersebut sudah P21 di kejaksaan, dengan pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP," lanjutnya.
Bintang film Gejolak Cinta Pertama itu berharap, adik iparnya bisa memetik pembelajaran dari perseteruan tersebut.
"Semoga semua ini menjadi pembelajaran. Hikmah serta keberkahan untuk kita semua di bulan Suci Ramadhan ini..,
Aamiin ya Rabb," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)