Bahkan, plat mobil mewah tersebut sampai dinamai "Sandie" dengan aksen warna pink dan font layaknya Barbie.
Namun, pada unggahan lainnya, tampak plat nomor dari mobil Rolls-Royce tersebut dan tertulis akronim yang diduga nama dari Sandra Dewi yaitu 'SDW.'
Nunggak Pajak per 4 Maret 2024, Mobil atas Nama Perusahaan
Tribunnews.com pun melakukan penelusuran terkait riwayat mobil mewah Rolls-Royce tersebut.
Ternyata, mobil dengan kapasistas 6.592 cc itu telah menunggak pajak sejak 4 Maret 2023 lalu.
Di sisi lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok yang harus dibayarkan tiap tahunnya mencapai Rp99.786.300.
Namun, lantaran terlambat bayar, maka denda yang wajib pula dibayar adalah Rp1.995.700.
Lalu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp143.000 dan SWDKLLJ Denda sejumlah Rp35.000.
Sehingga, total pajak yang harus dibayar mencapai Rp101.960.000.
Kemudian, ada hal yang cukup janggal di mana mobil mewah tersebut ternyata bukan dimiliki atas nama Harvey maupun Sandra Dewi.
Berdasarkan informasi yang tertera, mobil tersebut atas nama sebuah perusahaan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah