TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Otto Hasibuan bicara soal kemungkinan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terancam dimiskinkan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Terlibat dalam mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis kini telah ditetapkan tersangka.
Merugikan negara hingga Rp271 Triliun, Harvey Moeis terancam dimiskinkan.
Pun sejumlah aset miliknya seperti mobil Rolls Royce dan Mini Cooper disita hingga rekening suami Sandra Dewi sudah diblokir.
Soal kemungkinan Harvey bakal dimiskinkan, Otto Hasibuan ikut memberikan tanggapannya.
Sebagai seorang pengacara, Otto Hasibuan memastikan Harvey akan dihukum secara tegas.
Namun terkait ancaman dimiskinkan, dirinya belum berani menanggapi lebih lanjut.
"Itu nanti kalau terbukti tentunya akan dihukum, apakah dengan dihukum dia menjadi miskin? Ya kalau banyak uangnya mana miskin miskin," terang Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2024).
Di sisi lain, Otto juga memberi tanggapan soal kemungkinan Sandra Dewi ikut terlibat dalam mega korupsi yang dilakukan suaminya.
Mertua artis Jessica Mila ini enggan menduga-duga sebelum adanya bukti yang nyata.
Pun menurutnya, tuduhan Sandra Dewi ikut terlibat korupsi Harvey dinilai terlalu dini.
Baca juga: Ayah Sandra Dewi Sempat Ragukan Harvey Moeis Bisa Bahagiakan Putrinya
Otto menilai, seorang istri tidak selalu mengetahui apa saja yang dikerjakan hingga dana yang diperoleh suaminya.
"Tergantunglah, kita tidak bisa menduga-duga. Terlalu dini kalau menuduh istri ikut (terlibat). Kadang-kadang kan istri nggak tahu menahu soal apa yang dikerjakan suami," tutur Otto.
"Tahunya istri dapat duit ya tentu dipakai." tergantung sejauh mana (mengetahuinya) kalau istri bisa dikenakan ya kasihan istri-istri seindonesia, suami korupsi, ikut dimakan istri, anak ikut-ikutan, hancur juga kan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, muncul juga anggapan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan Sandra Dewi.
Atas isu yang beredar, Otto menilai dugaan itu terlalu jauh.
Terkecuali jika memang benar ditemukan ada bukti keterlibatan atau kerjasama terkait kasus korupsi tersebut.
"Kalau dengan suami ke istri saya kira sulit sekali ya, kecuali anak niat kerja sama. Tapi kalau istri ibu rumah tangga kemudian dikasih suaminya uang dan tidak ada ikut berbuat secara langsung ya mustinya agak jauh ya (dengan dugaan TPPU)."
"Kecuali ada bukti nyata dia ikut-ikutan terima uang, transfer sana, transfer sini," jelasnya.
Untuk itu, Otto menilai pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berhak menyelidiki lebih lanjut.
"Itu makanya harus dilihat lah, biar kejaksaan akan melihat. Apakah betul-betul itu kerjasamanya atau karena dia sebagai istri dikasih uang terus dipake. Kita nggak tahu ya. Saya nggak berani menuduh," tutup Otto.
Baca juga: Gaya Keren Sandra Dewi Saat Diberi Rolls Royce Tinggal Kenangan, Kado Dari Harvey Moeis Itu Disita
Sandra Dewi Hari Ini Diadukan ke Kejagung
Baru-baru ini, nama Sandra Dewi ikut disorot atas kasus korupsi suaminya.
Hingga membuat pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) berencana mengadukan dugaan keterlibatan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI.
Rencananya, pengaduan itu akan disampaikan pihak perwakilan PHPK pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."
"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” ucap salah seorang perwakilan PHPK.
Pihaknya menuntut agar ibu dua anak itu dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010.
Wanita asal Bangka Belitung ini bisa terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 M.
”Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi menurut kami bisa dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ayu)