TRIBUNNEWS.com - Pengacara kondang yang juga ayah mertua Jessica Mila, Otto Hasibuan, bicara soal kasus dugaan korupsi izin pertambangan timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Menurutnya, terlalu dini untuk mengatakan bahwa Sandra Dewi terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Otto Hasibuan berpendapat, terkadang seorang istri tidak selalu tahu dari mana sumber uang yang didapat sang suami.
Karena itu, ia menilai tidak bisa menduga-duga apakah Sandra Dewi ikut terlibat bersama Harvey Moeis dalam menjalankan praktik dugaan korupsi.
"Tergantung lah, kita tidak bisa menduga-duga ya. Terlalu dini untuk menuduh istri (Sandra Dewi) ikut."
"Karena kadang-kadang istri tidak tahu soal apa yang dikerjakan suami. Tahunya istri dapat duit, tentu dipakai. Tergantung sejauh mana," tutur Otto Hasibuan kepada Intens Investigasi, Senin (1/4/2024).
Saat ditanya apakah mungkin Sandra Dewi dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Otto Hasibuan menilai sulit.
Ia kembali menekankan, tidak semua istri mengetahui apa yang dilakukan suami di luar rumah.
Menurutnya, beberapa istri beranggapan yang terpenting adalah suami bisa memberi uang untuk mereka.
Meski demikian, Otto Hasibuan tak menampik kemungkinan Sandra Dewi dijerat UU TPPU jika ditemukan bukti nyata sang artis terlibat dalam kasus Harvey Moeis.
"Kalau dengan suami istri, saya kira sulit ya. Kecuali ada niat kerja sama. Tapi, kalau istri, ibu rumah tangga, kemudian ada uang datang, dikasih sama dia (suami)."
Baca juga: Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Suami Sandra Dewi, Otto Hasibuan Singgung Kerugian Rp 271 Triliun
"(Kalau) dia nggak ikut-ikutan berbuat secara langsung dalam peristiwa itu, ya agak jauh (dijerat UU TPPU) menurut saya. Kecuali ada bukti nyata dia ikut-ikutan, transfer sana, transfer sini," tutur Otto Hasibuan.
Ia mengaku tak berani banyak bicara terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.
Meski demikian, Otto Hasibuan yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus tersebut.