TRIBUNNEWS.COM - Nama aktris Sandra Dewi ikut terseret kasus korupsi timah yang diduga dilakukan oleh sang suami, Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis diduga telah melakukan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Buntut dari kasus yang menjerat suaminya, muncul desakan dari berbagai pihak kepada Kejaksaan Agung agar Sandra Dewi juga diperiksa.
Terbaru, kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) telah melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI atas pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kelompok tersebut mendatangi Kejaksaan Agung dan membuat pengaduan masyarakat soal keterlibatan sang aktris pada kasus korupsi Harvey Moeis.
"Kami mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan korupsi Sandra Dewi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Harvey Moeis," ungkap perwakilan pihak PHPK, Subadrika Nuka, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024).
Pihak PHPK meminta kejaksaan segera memeriksa keterlibatan sandra Dewi dalam kasus korupsi suaminya.
Menurut PHPK, semestinya Sandra Dewi sudah mengetahui sumber penghasilan Harvey Moeis.
"Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar sekiranya Kejaksaan Agung dalam hal ini penyidik kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat."
"Karena menurut kami harusnya sudah selayaknya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan mata pencaharian atau pun uang," paparnya.
Perwakilan PHPK lainnya yakni Stein Siahaan pun mendesak Kejagung RI untuk segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Harvey Moeis.
Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Setelah Rp76 Miliar Disita, Kini Rekening Pribadi Harvey Moeis Diblokir
Dikatakan Stein, pasal tersebut juga secara otomatis akan menyeret Sandra Dewi yang diduga menerima aliran dana dari sang suami.
"Kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menerapkan pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis pasal TPPU itu akan mengenakan kepada Sandra Dewi."
"Di pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu bisa terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar."