News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejaksaan Agung Jelaskan Keberadaan Sandra Dewi saat Geledah Rumah Harvey Moeis

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung berikan penjelasan soal keberadaan Sandra Dewi.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan soal keberadaan aktris Sandra Dewi setelah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis.

Kini keluarga Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Atas hal itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.

Belum lama ini, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono.

Saat penggeledahan dilakukan, keberadan Sandra Dewi pun menjadi tanda tanya besar.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut memberikan penjelasan soal keberadaan Sandra Dewi saat kediaman sang artis digeledah.

Kepada awak media, Ketut mengaku belum mengetahui apakah Sandra dewi ada di kediamannya atau tidak.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Agung berfokus untuk mengumpulkan barang bukti dalam upaya penggeledahan itu.

"Saya belum mendengar apakah yang bersangkutan (Sandra Dewi) ada apa tidak."

"Karena konsentrasi temen-temen menemukan barang bukti hasil dari kejahatan atau dalam rangka kejahatan," ujarnya.

Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Setelah Rp76 Miliar Disita, Kini Rekening Pribadi Harvey Moeis Diblokir

Dalam kesempatan itu, pihak Kejagung belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi nantinya akan ikut menjadi tersangka dalam kasus sang suami.

Ketut menyebut segala sesuatunya bergantung pada keputusan penyidik.

"Itu semua kepentingan penyidik, kalau penyidik memutuskan membuat terang satu perkara, siapapun bisa diperiksa, tidak orang per orang, tidak menyebut dia publik figur atau tidak, siapapun terkait dengan pembuktian dan membuat terang suatu perkara," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini