"Sita barangnya semua, kemudian setelah nanti di sidang pengadilan ternyata terbukti ini hasil kejahatan, ambil sita untuk negara," ujarnya.
Otto Hasibuan Sebut Sandra Dewi Belum Bisa Dinyatakan Terlibat
Di sisi lain, pengacara Otto Hasibuan juga menyoroti kasus korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi.
Otto Hasibuan mengatakan, untuk saat ini tak boleh cepat menuduh Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Saya kira kita nggak boleh juga terlalu awal men-judge, kita harus menganut prinsip praduga tak bersalah," ungkap Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (5/4/2024).
Menurut Otto, nama Sandra Dewi ikut terseret lantaran Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Otto menyebut Harvey saat ini juga belum bisa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi timah.
"Sandra Dewi kan ini hanya istri, yang dituduh ini sekarang suaminya."
"Jadi suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang juga bersalah, dia baru dijadikan tersangka kan," katanya.
Baca juga: Komentar Psikolog soal Sandra Dewi Lempar Senyum saat Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Harvey Moeis
Otto pun menjelaskan, Sandra tak bisa disebut terlibat dalam kasus korupsi jika sang artis hanya menerima uang dari suaminya sendiri.
Mertua Jessica Mila itu juga mewajarkan soal Sandra yang menerima uang serta barang-barang yang diberikan Harvey.
"Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri bisa dikatakan terlibat dalam suatu perbuatan kalau hanya dia menerima uang itu dari suaminya."
"Kecuali dia terlibat langsung melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan."
"Jadi kalau hanya dia terima sebagai seorang istri dikasih suami mobil dikasih uang, kan itu wajar aja kan," jelasnya.
Maka dari itu, Otto menuturkan untuk saat ini, Sandra belum bisa dinyatakan ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
"Belum bisa dinyatakan ikut terlibat, karena dia hanya istri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)