"Yang kita harapkan tidak berhenti sampai di sini," ucapnya.
Hal itu diminta Togar Situmorang setelah ia menyoroti penggeledahan rumah Sandra Dewi oleh Kejaksaan Agung belum lama ini.
"Pihak Kejagung juga telah menggeledah rumah Sandra Dewi."
"Bahkan telah menyita beberapa unit dari pihak ataupun dari rumah Sandra Dewi," lanjutnya.
Pria yang juga merupakan pengacara Christopher Stefanus Budianto (CSB), seteru Jessica Iskandar itu menjelaskan lebih lanjut alasannya meminta hal demikian dilakukan.
"Kalau kita melihat atau mengacu di undang-undang nomor 8 tahun 2010 itu jelas-jelas dikatakan, yang menerima dan menguasai penempatan serta pentransferan pembayaran ataupun hibah dan sumbangan dan penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun atau denda Rp 1 miliar."
"Nah ini terkait Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, dugaan pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)