TRIBUNNEWS.COM - Artis Sandra Dewi diperiksa oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) terkait dugaan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Nama Sandra Dewi kembali menjadi sorotan ketika akun Instagram-nya mendadak menghilang.
Jika Sandra Dewi terbukti ingin menghilangkan barang bukti kasus korupsi suaminya, praktisi hukum Tommy Triyunanto pun menyinggung ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Tommy Triyunanto turut menyoroti hilangnya akun Instagram Sandra Dewi di tengah kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis.
Dikatakan Tommy, jika bisa dibuktikan bahwa akun Instagram Sandra Dewi bepotensi adanya dugaan aliran dana hasil korupsi.
"Melihat akun IG Sandra Dewi yang saat ini hilang dari konsumsi publik," kata Tommy, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (15/4/2024).
"Apabila memang dibuktikan bahwa akun Instagram-nya itu berpotensi adanya satu usaha ataupun bisnis-bisnis yang disinyalir adanya aliran dana dari tindak pidana korupsi," sambungnya.
Tommy Triyunanto kemudian meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut motif dibalik hilangnya akun Instagram Sandra Dewi.
"Tentunya ini menjadikan poin penting untuk dikembangkan atau dibuka kembali oleh pihak Kejaksaan Agung," terang Tommy.
"Apabila adanya satu tindakan menghilangkan barang bukti yang dilakukan melalui sarana elektronik," sambungnya.
Tommy menyebut Sandra Dewi bisa dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya sampai dengan 9 bulan penjara," ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sandra Dewi Harusnya jadi Tersangka Susul Harvey Moeis
Kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Apalagi, kasus korupsi tersebut telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 271 triliun.
Baca juga: Praktisi Hukum Minta agar Sandra Dewi Jadi Tersangka usai Soroti Uang Nafkah Harvey Moeis