"Tentu iya itu sangat disayang," tambahnya.
Dalam sidang yang akan digelar pada 22 April 2024 mendatang, pihak CSB mengharapkan Jedar tetap ikut konsisten sesuai dengan yang dikeluhkan selama ini.
"Jadi kita mengharapkan juga beliau hadir seharusnya standar yang katanya,dia merasa dirugikan. Namun sampai hari ini pun dia tidak ada ya ini juga kami sangat menyayangkan," kata kuasa hukum CSB.
Selain itu, dari pihak tim kuasa hukum CSB mengharapkan agar kliennya dapat divonis bebas pada sidang selanjutnya.
"Mengenai putusann, semoga nanti ke depannya kami mengharapkan ya dari kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto, ya klien kami bebas sebebas-bebasnya ya tanpa adanya tuntutan atau dakwaan dari jaksa penuntut nantinya," ucap tim kuasa hukum CSB.
Bukan tanpa alasan, kuasa hukum CSB menjelaskan jika kasus penipuan yang dilaporkan Jessica merupakan tindak perdata bukan pidana.
"Ini berawal dari perjanjian sewa- menyewa. Berarti ranahnya bukan pidana tapi kependataan. Kenapa dilarikan ke ranah pidana ini kan aneh dan lucu," sahut tim kuasa hukum CSB.
"Dan sekali lagi ini kan si pelapornya kan bukan si Jessica. Tapi kan mantan kuasa hukumnya yang sudah di pecatkan, yang sudah diesign sama dia yang sudah enggak dipakai lagi," sambungnya.
Oleh sebab itu pihak CSB mempertanyakan, soal persidangan yang masih bergulir sementara pelapor dan penuntut tidak saling kenal.
"Kenapa ini masih bergulir di pengadilan. Kami sangat menyayangkan ya terkait adanya si pelapor ya dengan klien kami ini tidak saling mengenal. Dan memang tidak ada peristiwa hukumnya dan tidak ada hubungan hukumnya."
"Makanya kami meminta nanti mengharapkan semoga ya majelis hakim dalam mengambil keputusan, kami mohon untuk ya memberikan keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/M Alvian F)