"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ujar Hakim Ketua
Terpisah, Jedar mengaku sudah mengikhlaskan 11 mobil miliknya yang digelapkan oleh Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum Steven kepada aparat.
"Barang bukti berupa satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021, Dikembalikan kepada Saksi Jessica Iskandar," ucap Majelis Hakim.
Jessica sendiri mengaku mengalami kerugian hampir Rp 10 miliar akibat ulah Steven.
"Aku ikhlaskan semuanya, meskipun butuh waktu dan drama yang panjang. Yang pasti aku cuma minta keadilan aja dalam kasus aku," ujar Jessica.
Berkait vonis, CSB alias Steven tidak langsung mengambil keputusan apakah ia menerima putusan hakim atau melakukan banding, dikarenakan ingin berpikir dahulu.
"Saya meminta waktu satu Minggu untuk pikir-pikir yang mulia," ungkap Steven.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Alivio) (Wartakota/Arie Puji Waluyo) (Kompas.com)