Majelis Hakim juga mewajibkan CSB untuk mengembalikan satu mobil merek Alphard kepada Jessica Iskandar.
Mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita kejaksaan dan milik Jessica Iskandar.
"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada saksi Jesisca Iskandar," ujar Hakim Ketua.
(Tribunnews.com/Yurika/Alivio)
BERITA REKOMENDASI