"Terus ada istilahnya perjanjian pinjam uang dengan jaminan sepeda motor," ujarnya.
Sementara adik Via Vallen rupanya orang kedua sebagai penerima gadaian sepeda motor tersebut.
"Dari yang punya sepeda motor digadaikan kepada yang pertama sebelum ke adiknya Via Vallen."
"Itu adiknya Via Vallen termasuk orang yang kedua," terangnya.
Setelah itu pemilik sepeda motor pun ingin mengambil kembali kendaraannya ke orang pertama.
Namun rupanya motor tersebut sudah digadaikan lagi ke adik Via Vallen.
"Yang pertama itu setelah digadaikan dengan perjanjian dua bulan nanti kalau sudah ada uang akan diminta kembali."
"Ternyata sebelum jatuh tempo yang bersangkutan sudah punya uang dan berkenan untuk mengambil kendaraannya," paparnya.
Dari situ, muncul permasalahan lantaran orang pertama tersebut telah menggadaikan lagi sepeda motor tersebut ke adik Via Vallen hingga diduga telah menggelapkan motor.
"Dari situ lah tumbul permasalahan, ternyata orang yang digadaikan dari yang pertama itu sudah digadaikan lagi ke adiknya Via Vallen," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)