Galih sendiri ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Dalam kontennya, Galih Loss sempat menanyakan hewan yang mampu mengaji kepada seorang anak.
Lalu sang bocah mengatakan bahwa hewan tersebut adalah paus atau paustad.
Namun Galih Loss mengatakan, jawaban bocah tersebut salah.
Sang bocah kemudian menyebut monyet.
Tak puas dengan jawaban bocah tersebut, Galih Loss kembali menanyakan hewan yang bisa mengaji tersebut.
Ia bertanya sambil mengucap kalimat ta'awudz yang ditambah-tambahi.
"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener enggak? Hewan apa itu berarti?" tanya Galih Loss lagi.
Bocah tersebut kemudian menjawab bahwa hewan yang dimaksud oleh Galih Loss adalah 'serigala'.
Galih Loss kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.