News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rio Reifan Terjerat Narkoba

Rio Reifan Sempat Putus Asa Ingin Sembuh dari Narkoba, Ditangkap ke 5 Kali hingga Mengaku Khilaf

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).Terbaru, Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus narkoba. Ia sempat menyesal setelah 4 kali tertangkap, kini dia masuk penjara karena kasus sama.(Tribunnews/Jeprima)

Di hadapan petugas, Rio Reifan mengaku khilaf kembali menggunakan narkoba.

"Dia (Rio Reifan) bilang khilaf, kami masih dalami alasan sebenarnya menggunakan narkoba lagi," kata Indrawienny Panjiyoga, dikutip dari WartaKotalive.com (Tribunnews.com Network)

Polisi masih mendalami keterangan Rio Reifan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut.

Ketika ditangkap, Rio Reifan tidak menyebutkan identitas pemasok tiga jenis narkoba itu.

"Masih didalami keterangan RR," katanya.

Jejak Kasus Narkoba Rio Reifan

Pesinetron Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (capture video)

Berikut jejak kasus narkoba yang membuat Rio Reifan Keluar Masuk Penjara

Kasus Pertama Narkoba Rio Reifan Januari 2015

Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.

Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.


Karena Pesta Sabu, Rio Reifan Ditangkap Kedua Kali 2017

Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.

Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.

Baca juga: 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Belum Pernah Direhabilitasi

Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.

2019 Vonis 6 Bulan Penjara

Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.

Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini