Kasus pertama Rio Reifan pada 8 Januari 2015.
Saat itu Rio Reifan ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, dan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Rio Reifan Ungkap Alasan Memakai Narkoba
Kemudian Rio mengungkapkan alasan kembali mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan tersebut diungkap Rio ketika menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Dia selalu bilang khilaf, tiap tersangka narkotika yang kita lakukan amankan selalu bilang kayak gitu. Dia selalu bilang khilaf, saya menyesal," tandasnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Anita K Wardhani/Alivio/Bayu Indra Permana)