"Sama Rio belum direhab kan belum pernah diobatin, jadi kalau orang pemakai itu pasti ada suges," sambungnya.
Seperti diketahui, Rio ditangkap pada Jumat (26/5/2024) malam di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Barat telah resmi menetapkan Rio sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
"Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujar Panjiyoga.
Baca juga: Terungkap Alasan Rio Reifan Pakai Narkoba untuk Kelima Kalinya, Selalu Ucap 1 Kata Ini
Panjiyoga juga menyebutkan bahwa tersangka Rio disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kini, aktor 39 tahun tersebut terancam pidana selama 12 tahun.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh Panjiyoga.
Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan Rio akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Adapun hasil tes urine Rio juga menunjukkan bahwa dirinya terbukti mengonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut.
"Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)