News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Resmi Bercerai, Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak, Teuku Ryan Dituntut Bayar Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai, sang Youtuber dapatkan hak asuh anak.

TRIBUNNEWS.COM - Bahtera rumah tangga YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan kini harus kandas di tengah jalan.

Hal itu setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai dari Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).

Kini resmi bercerai, Ria Ricis pun mendapatkan hak asuh anak dari Teuku Ryan.

Meski begitu, pihak Ria Ricis tak boleh untuk menghalang-halangi jika Teuku Ryan ingin bertemu dengan anaknya.

"Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat."

"Dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang
terhadap anak tersebut," ujar Taslimah.

Selain itu, Ryan juga dituntut memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta setiap bulan.

"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri."

"Ada nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan," terangnya.

Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, Sang Youtuber Dapat Hak Asuh Anak

Terkait pesoalan banding, Taslimah menyebut waktunya dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan.

"Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu," jelasnya.

Maka dari itu, pihak pengadilan mempersilahkan jika ada upaya hukum yang akan diajukan kedua belah pihak selama waktu tersebut.

"Kalau selama 14 hari ke depan itu digunakan oleh salah satu pihak atau kedua pihak pokoknya oleh para pihak untuk upaya hukum silahkan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini