TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berikan penjelasan soal kabar Sarwendah yang mangajukan gugatan terhadap Ruben Onsu.
Baru-baru ini rumah tangga Sarwendah dan Ruben Onsu tengah diterpa isu miring.
Hal itu bermula tersebar kabar pihak PN Jaksel yang diduga menyebut Sarwendah mengajukan gugatan.
Menindaklanjuti kabar miring tersebut, Humas PN Jaksel, Djuyamto memberikan penjelasan.
Djuyamto mengatakan, sebelumnya dirinya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
Setelah pengecekan, rupanya belum ada data soal gugatan yang dimasukkan Sarwendah.
"Saya sampaikan di dalam wawancara tersebut bahwa di SIPP belum ada gugatan atas nama Sarwendah," ungkap Djuyamto, dikutip dari YouTube Cumicumi, (4/5/2024).
Dalam hal ini, Djuyamto hanya menyampaikan adanya kemungkinan Sarwendah mendaftarkan melalui E-Court dan belum masuk di SIPP.
Namun, Djuyamto menegaskan dirinya tak membenarkan soal Sarwendah yang memasukkan gugatan tersebut.
"Saya beri penjelasan ke teman-teman media mungkin saja atau barangkali sudah didaftarkan melalui E-Court tapi belum diinput ke SIPP."
"Jadi saya tidak dalam kapasitas membenarkan adanya gugatan itu, masih dalam tahap checking," ujarnya.
Baca juga: Sarwendah Mengaku Sedih Rumah Tangganya dengan Ruben Onsu Diisukan Retak: Aku Difitnah Berkali-kali
Djuyamto pun menyebut terjadinya kesalahpahaman informasi sehingga seolah-olah dirinya telah membenarkan gugatan tersebut.
"Seolah-olah saya membenarkan adanya gugatan Sarwendah masuk ke PN Jaksel."
"Jadi kemarin itu misinformasi teman-teman media dalam menanggapi yang saya sampaikan," terangnya.