"Untuk perkara tersebut kemarin sudah diputus secara e-court ya."
"Ammar putusannya adalah eksepsi, artinya tangkisan ya, menolak eksepsi dari tergugat (Teuku Ryan) dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 dari tergugat kepada tergugat."
"Terus anak tergugat bersama penggugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.
Kendati Ricis mendapatkan hak asuh anak secara penuh, wanita 28 tahun itu tidak boleh menghalang-halangi Teuku Ryan saat ingin menemui putrinya.
"Dengan ketentuan tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," lanjutnya.
Tak hanya itu, aktor yang pernah membintangi film Perjalanan Pembuktian Cinta itu harus membayarkan nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulannya untuk putri semata wayangnya yang berada dalam asuhan Ria Ricis.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri serta membebankan biaya perkara ini."
"Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta perbulan," ungkapnya.
Taslimah menyebut baik Ria Ricis maupun Teuku Ryan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding selama 14 hari ke depan setelah putusan tersebut dijatuhkan.
"Kan baru diputus kemarin, masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)