TRIBUNNEWS.COM - Pakar mikro eskpresi soroti gestur aktris Sandra Dewi saat menjalani sidang pemeriksaan kedua kali terkait kasus korupsi yang menyeret suamiya, harvey Moeis.
Seperti diketahui, Sandra Dewi baru saja menjalani pemeriksaan kembali pada, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Pakar mikro ekspresi, Caezarro Rey Abishur beranggapan bahwa ekspresi tertunduk lesu yang ditujukan oleh Sandra Dewi tersebut juga bisa terjadi karena kelelahan.
Sebab, mantan pacar dari Denny Sumargo tersebut telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Pengakuan itu dikatakan Caezarro Rey Abishur, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/5/2024).
"Kalau ngelihat dari videonya sih ya mungkin karena prosesnya juga panjang jadi biasanya lumrah kalau misalkan ngerasain kelelahan gitu."
"Jadi secara fisiknya pun pasti capek," ujar Caezarro Rey Abishur.
Namun, Caezarro Rey Abishur juga menilai bahwa gestur selalu menunduk yang diperlihatkan Sandra Dewi itu untuk menjaga privasinya.
"Tapi kalau kita bisa lihat dari gesture-nya dia yang kebanyakan nunduk, terus juga kayak nutupin diri gitu mungkin ada pengin ngejaga privacy juga," lanjutnya.
Baca juga: Praktisi Hukum Desak Kejagung Jadikan Sandra Dewi Tersangka, Anggap 2 Kali Pemeriksaan Sudah Cukup
Hal tersebut juga terlihat saat ibu dua anak itu selalu berpaling tatkala wartawan melontarkan pertanyaan kepadanya.
"Makanya dia juga enggak ngerespons dari pertanyaan-pertanyaan wartawan gitu ya," imbuhnya.
Selain sebagai bentuk pertahanan diri, gestur Sandra Dewi yang sesekali menutup mukanya juga dapat dinilai sebagai bentuk rasa malu ataupun kekecewaan yang ada didalam dirinya.
"Terus disertai juga mungkin kalau kita ngelihat tangannya sesekali nutup itu biasa e sebagai bentuk dari pertahanan diri ."
"Karena bisa jadi ada rasa malu ataupun kecemasan yang mungkin dia lagi alamin juga yang bikin dia jadi akhirnya nutup seperti itu," tandasnya.
Baca juga: Sandra Dewi Diperiksa Bareng Helena Lim, IAW Nilai Kejagung Ragukan Keterangan Istri Harvey Moeis
Praktisi Hukum Desak Kejagung Jadikan Sandra Dewi Tersangka
Di sisi lain, praktisi hukum yang juga mantan calon pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023, JJ Armstrong Sembiring juga ikut memberikan komentarnya.
JJ Armstrong Sembiring menyebut jika pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk kedua kalinya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan istri Harvey Moeis itu menjadi tersangka.
JJ Armstrong Sembiring terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang secara pasif.
"Eksistensi Sandra Dewi ini kan sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif, nah seharusnya pihak kejagung ya untuk segera untuk menyatakan kepada saudari Sandra Dewi untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ujar JJ Armstrong.
Menurut JJ Armstrong, ibu dua anak tersebut sudah dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar.
Baca juga: VIDEO Sandra Dewi Keluar seusai Diperiksa Selama 10 Jam, Bungkam Langsung Masuk Mobil
"Mengenai eksistensi Sandra Dewi dalam konteks dia sebagai tindak pidana pencucian uang secara nyata sudah dapat dipidana kok
dengan pidana penjara 5 tahun dengan hukuman denda yang paling maksimal itu sebesar 1 miliar," lanjutnya.
Bukan tanpa syarat, pastinya JJ Armstrong menyebutkan jika semua yang dikonstruksikan sudah terpenuhi sebagaimana disebutkan pada pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010.
"Dengan syarat yang tentunya dikonstruksikan, kalau memang sudah terpenuhi pasal 2 ayat 1 yang sebagaimana di dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pidak tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Tak boleh lengah, JJ Armstrong meminta pihak Kejagung untuk terus menggali terkait harta dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Dengan maksud, agar harta-harta yang tak seharusnya menjadi miliknya agar segera disita oleh pihak penegak hukum.
"Oleh karena itu pihak kejagung harus terus menggali ya mengenai tentang harta tersebut."
"Supaya harta-harta yang memang harus dipertanggungjawabkan ya itu harus segera untuk bisa disita oleh dari pihak aparat penegak hukum," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)